Ditjen Otda Menggesa Penyusunan LPPD Melalui Rakornis LPPD Se-Indonesia

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Menindaklanjuti amanat Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021 bagi seluruh Pemerintah Daerah.

Rapat ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 21 Februari 2022 yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Indonesia di lokasi masing-masing. Sementara itu Inspektur Daerah Kabupaten Siak beserta APIP di lingkungan Inspektorat Kabupaten Siak mengikuti rapat ini secara daring dari lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Bupati Siak dan Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Siak.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Otonomi daerah (Otda) Kemendagri,  Akmal Malik di Jakarta. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam penyusunan LPPD dan meningkatkan akurasi dan kualitas LPPD sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah kepada Masyarakat,

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rancangan LPPD direview oleh inspektorat daerah untuk menjadi dasar penyusunan LPPD

Dirjen Otda juga telah membangun sistem informasi penyusunan LPPD untuk mempercepat dan mempermudah tim penyusunan LPDD di daerah dalam melaksanakan penyusunan LPPD yaitu aplikasi E-LPPD yang dapat diakses melalui tautan : https://elppd.kemendagri.go.id

Dalam kesempatan tersebut, Belia juga menyampaikan bahwa untuk LPPD tahun 2020 masih terdapat 25 Kabupaten/Kota LPPD nya belum menginput data IKK secara lengkap dan terdapat 47 Kabupaten/Kota IKK nya belum direview oleh APIP. Adapun Batas penginputan Data LPPD adalah pada tanggal pada tanggal 31 Maret 2022. (DNA)

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.