Ditjen Otda Menggesa Penyusunan LPPD Melalui Rakornis LPPD Se-Indonesia
Menindaklanjuti amanat Pasal 38 Peraturan Pemerintah
Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Tahun 2021 bagi seluruh Pemerintah Daerah.
Rapat ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 21
Februari 2022 yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Indonesia di lokasi
masing-masing. Sementara itu Inspektur Daerah Kabupaten Siak beserta APIP di
lingkungan Inspektorat Kabupaten Siak mengikuti rapat ini secara daring dari
lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Bupati Siak dan Aula Inspektorat Daerah
Kabupaten Siak.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur
Jenderal Otonomi daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik di
Jakarta. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyamakan
persepsi pemerintah daerah dalam penyusunan LPPD dan meningkatkan akurasi dan
kualitas LPPD sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah kepada Masyarakat,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rancangan LPPD
direview oleh inspektorat daerah untuk menjadi dasar penyusunan LPPD
Dirjen Otda juga telah membangun sistem informasi
penyusunan LPPD untuk mempercepat dan mempermudah tim penyusunan LPDD di daerah
dalam melaksanakan penyusunan LPPD yaitu aplikasi E-LPPD yang dapat diakses
melalui tautan : https://elppd.kemendagri.go.id
Dalam kesempatan tersebut, Belia juga menyampaikan
bahwa untuk LPPD tahun 2020 masih terdapat 25 Kabupaten/Kota LPPD nya belum menginput
data IKK secara lengkap dan terdapat 47 Kabupaten/Kota IKK nya belum direview
oleh APIP. Adapun Batas penginputan Data LPPD adalah pada tanggal pada tanggal
31 Maret 2022. (DNA)
0 Komentar